DPR Desak Menkominfo Menunda Seleksi TV Digital

DPR Desak Menkominfo Menunda Seleksi TV Digital. (Detikinet,27 Juni 2012).Jakarta – Komisi I DPR RI kembali mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring agar menunda proses seleksi dan evaluasi penyelenggaraan TV digital hingga UU Penyiaran yang baru diterbitkan bulan depan.

“Kami akan meminta pimpinan mengirimkan surat ke Pak Tifatul untuk menunda proses tender ini, karena proses tender ini ilegal,” ketus Anggota Komisi I Helmy Fauzi, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Bacaan Lainnya

“Jadi siapapun yang nantinya memenangkan tender, andai tetap dipaksakan terus berlanjut, sama saja dengan melakukan tindakan ilegal. Hasilnya tidak sah dan tidak bisa diterima,” tegas Helmy lebih lanjut.


Komisi I beralasan, penyelenggaraan TV digital tidak sah karena dianggap tidak melalui proses yang transparan dan terkesan terburu-buru, serta kurang mengindahkan kepentingan masyarakat umum yang belum siap mengadopsi TV digital yang dinilai masih mahal.

“Jelas sekali ada something fishy di sini. Ya akal-akalan untuk mencoba menguasai ranah publik yang terbatas ini bagi kepentingan segelintir orang,” tuding Helmy.

Ia juga menyesalkan ketidakhadiran Menkominfo dalam undangan rapat soal TV digital hari ini di Komisi I DPR. Alhasil, pembahasan tentang TV digital terpaksa ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Menkominfo bilang proses ini akan dikonsultasikan bersama komisi I, tapi ini ternyata lewat-lewat begitu saja. Bohong kalau mereka bilang tidak ada undangan, yang ada mereka tidak bisa hadir, selalu begitu. Buying time saja sampai kita lengah.

“Bagaimana janji seorang menteri di depan anggota DPR bisa bohong begitu. Sama DPR saja berani tidak transparan, apalagi sama rakyat. Ini yang sangat kita sayangkan dari Pak Tifatul,” sesal Helmy.

Seperti diketahui, proses seleksi penyelenggaraan TV digital sudah memasuki tahap awal. Kementerian Kominfo sendiri telah menutup pengambilan formulir pendaftaran menjadi Lembaga Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) untuk lima zona wilayah layanan, yaitu zona 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona 5 (Jawa Barat), zona 6 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), zona 7 (Jawa Timur) dan zona 15 (Kepulauan Riau).

Hingga penutupan 18 Juni 2012, ada 62 perusahaan yang mengambil formulir, namun hanya 37 perusahaan yang mengembalikan 13 dokumen yang diminta seperti daftar kepemilikan saham, sertifikat bank, kesiapan infrastruktur backbone, serta performance bonds Rp 2 miliar per bulan.

Selama dua hari hingga 27 Juni ini, Kominfo memberikan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos prakualifikasi. Kemudian hingga 23 Juli nanti, pemenang seleksi LPPPM baru akan diumumkan.

“Sebaiknya ditunda dulu saja. Setidaknya sampai bulan depan setelah keluar UU Penyiaran yang baru. Dan kalau sudah ada yang mendaftar, sebaiknya dikembalikan lagi. Misalnya Kominfo sudah diberi persekot tapi nggak punya duit untuk mengembalikan, nanti biar Komisi I yang akan ganti,” sungut Helmy.

Pos terkait