Libur Nasional Cuti Bersama Di Tahun 2013

Libur Nasional Cuti Bersama Di Tahun 2013. (Jakarta.Kompas.com) – Pemerintah telah memutuskan lima hari cuti bersama dan 14 hari libur nasional untuk tahun 2013. “Cuti bersama tetap ada, karena dipandang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, serta meningkatkan sektor pariwisata,” kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di Kantor Menko Kesra Jakarta, Kamis (19/7/2012) ini.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Menteri Agama tidak hadir, namun diwakili Sekretaris Jenderal Kementrian Agama Bahrul Hayat


“Cuti bersama juga meningkatkan ekonomi kerakyatan,” kata Agung Laksono.
Cuti bersama pun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Misalnya untuk mereka yang bekerja di sektor Perbankan, rumah sakit ataupun pelayanan publik lainnya akan ada pengaturan cuti bersama. Cuti bersama ini juga kompensasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang susah mengambil cuti.
Menurut Agung Laksono, PNS mempunyai hak cuti 12 hari dalam setahun. Selama ini cuti bersama mengambil setengah dari jatah cuti, sisanya terserah pada masing-masing PNS.           
Terkait bulan Ramadhan tahun ini, menurut Azwar Abubakar, jam kerja akan dikurangi sebanyak satu jam. Untuk mereka yang tinggal di kota besar jam pulang akan dipercepat satu jam, sedangkan mereka yang tinggal di kota kecil jam masuk lebih siang. Misalnya, biasa masuk kantor pukul 07.00, selama puasa menjadi pukul 08.00.



Pos terkait